Diskusi Fatwa MUI Tentang Satwa Langka di Buntet Pesantren Cirebon

diskusi-ppi-pesantren-buntet-cirebon

Unas bekerja sama dengan Buntet Pesantren dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, berdiskusi tentang haram atau tidaknya berburu hewan langka yang dilindungi oleh Negara menurut Islam.

CIREBON [UNAS] – Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren yang sudah menjadi agenda tahunan selama kurang lebih satu abad (sejak Pesantren dipimpin oleh KH. Abdul Jamil). Tahun ini nampak berbeda pasalnya Universitas Nasional selaku lembaga pendidikan yang menunjukkan keseriusannya dalam menyelamatkan satwa langka negeri ini masuk dalam agenda Haul Buntet Pesantren 2014.

Universitas Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon menggelar bahtsul masail (pembahasan masalah) mengkaji kitab klasik tentang perlindungan satwa langka.

“Alhamdulillah, tahun ini Haul Buntet Pesantren kembali diselenggarakan. Ini adalah acara tahunan yang akan terus dilaksanakan. Dalam Bahtsul Masail kali ini topik yang diangkat adalah Haram atau tidaknya berburu hewan langka yang dilindungi oleh Negara. Semoga acara ini bermanfaat bagi kita semua,” papar Ketua Haul 2014 H. Agus dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan di Aula Masjid Agung Buntet Pesantren Cirebon, Kamis (3/4).

Bahtsul masail merupakan sebuah forum pembahasan tentang hukum sekaligus perdebatan terbuka dengan merujuk pada khasanah kitab klasik yang kemudian menelurkan pendapat dan kesepakatan ulama dan didengar oleh komunitas pesantren dan diikuti pendapatnya oleh komunitas terutama yang ada di sekitar Cirebon dan Jawa Barat.

Dalam pembahasan awal Kiai Mutohar yang didaulat sebagai moderator menjelaskan, konteks perburuan hewan buas seperti macan Sumatra memang harus dibedakan dengan kondisi pembelaan diri sebagai alasan yang banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Bahtsul masail membahas secara spesifik tentang perdagangan harimau, perburuan di habitat aslinya, serta bagaimana hukumnya menggunakan bahan-bahannya dari kulit, kuku, kumis hingga bagian anggota lainnya untuk pengobatan. Masyarakat sekarang mengerti tentang posisi satwa itu dalam hukum Islam. “Memburu, menggunakan bahkan memperdagangkan dan memakan uang hasil penjualannya, adalah haram.” papar Kyai Mutohar selaku Moderator. Demikian kesimpulan dari bahtsul masail yang diikuti oleh para ustadz muda dan dipandu oleh Kyai Senior dari Buntet Pesantren, Cirebon, yang dihadiri lebih dari seribu Santri Buntet Pesantren beserta masyarakat sekitar. Dialog dan pembahasan itu juga dapat dilihat dibawah ini

“Kegiatan ini menjadi jembatan antara pemahaman ulama pesantren yang memahami kitab fiqih atau jurisprudensi Islam, dengan pemahaman masyarakat awam tentang suatu persoalan, oleh karena ini berada di komunitas pesantren yang besar, diharapkan penjelasan ini menjadi fatwa yang diikuti oleh komunitas pesantren,” jelas Dr. Fachruddin Mangunjaya, Wakil Ketua Pusat Pengajian Islam (PPI), UNAS yang juga hadir dalam forum tersebut.

Hadir dari Universitas Nasional, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM ( Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNAS, Prof Ernawati Sinaga serta beberapa staf UNAS lainnya yang menyampaikan perasaan bangga,”Untuk pertama kalinya UNAS bangga bisa bekerjasama dengan pesantren dan berada ditengah komunitas santri serta berinteraksi langsung dalam pembahasan kitab klasik.” ujar Prof Ernawati Sinaga. Ia berharap kerjasama kedepan antara pesantren dan UNAS dapat dilanjutkan sebagai sebuah sinergi dan upaya belajar bersama untuk membangun peradaban bangsa.

Sumber

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »