Jurnal Biologi Konservasi Asia Memuat Pemahaman dan Sikap Masyarakat Rimbang Baling terhadap Fatwa MUI No. 4/2014

Jakarta, 6 Januari 2023 – Jurnal Biologi Konservasi Asia memuat hasil penelitian oleh sembilan peneliti dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Nasional, WWF Inggris, Yapeka Bogor, dan WWF Indonesia tentang pemahaman masyarakat di desa-desa sekitar Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kabupaten Kampar, Riau terhadap Fatwa MUI No.4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Suaka Margasatwa Rimbang Baling meliputi area seluas 141.226,25 ha. Luas ini meningkat dibandingkan peruntukan awal tahun 1982 yang hanya 136. Dalam lima tahun terakhir, kawasan ini pun menjadi sangat penting sebagai habitat konservasi satwa seperti harimau sumatera, trenggiling, rangkong gading, siamang, dan burung cica daun besar. Sayangnya, pemahaman lokal tentang pentingnya keanekaragaman hayati Rimbang Baling ini masih tergolong rendah dan partisipasi masyarakat dalam konservasi satwa yang dilindungi ini pun masih kurang. Keterlibatan masyarakat dalam perburuan dan perdagangan satwa umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap potensi dan peran satwa dalam menjaga keseimbangan lingkungan, serta ketidaktahuan akan larangan perburuan satwa yang dilindungi undang-undang.

LIHAT JUGA  Kegiatan PPI Unas di SM Rimbang Baling 

Penelitian ini merupakan studi baseline atau studi permulaan dengan pengambilan data di empat desa intervensi (yang mendapat sosialisasi intensif tentang fatwa) dan empat desa kontrol (yang sama sekali tidak mendapat  sosialisasi fatwa).

Baca juga:   Sosialisasi Fatwa MUI di Riau

Hasil penelitian yang dimulai sejak Februari 2019 dan melibatkan 592 responden di kedelapan desa tersebut menunjukkan lebih dari sebagian masyarakat memandang kedua aturan hukum yaitu fatwa dan hukum negara sama pentingnya: 53,3% (intervensi) dan 65,1% (kontrol). Mereka yang cenderung pada hukum syariah menjawab sebesar 20,1% (intervensi) dan 17,1% (kontrol), sedangkan yang menganggap penting untuk mematuhi peraturan pemerintah adalah 15,3% (intervensi) dan 10,9% (kontrol), dan sisanya menjawab “tidak tahu”.

Seperti kita ketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No.4 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tujuannya untuk memperkuat kebijakan pemerintah, pedoman bagi umat Islam, dan ketentuan hukum bagi umat Islam.

Penelitian ini juga menganalisa sikap masyarakat terhadap perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilarang oleh Fatwa MUI No 4/2014 tersebut. Responden yang menjawab setuju lebih banyak terutama masyarakat di desa kontrol yaitu 58,1% lebih tinggi dibandingkan desa intervensi. Sebaliknya desa intervensi lebih banyak yang menjawab sangat tidak setuju, tidak setuju, netral, tetapi responden yang sangat setuju dengan desa intervensi lebih tinggi.

Foto-foto:  pengambilan data baseline

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak mengetahui populasi harimau yang terus menurun dalam satu dekade terakhir. Hal ini mungkin terkait dengan pengetahuan masyarakat tentang populasi harimau sebagai satwa liar secara keseluruhan. Namun demikian, masyarakat menyadari bahwa dengan ikut serta dalam konservasi satwa liar akan membuat kehidupan menjadi lebih baik. Masyarakat juga menyadari bahwa satwa liar seperti harimau perlu dilestarikan untuk generasi mendatang. Masyarakat menyadari perlu dilakukan upaya konservasi untuk mencegah kepunahan harimau, beruang madu, trenggiling, primata, atau burung, serta sikap takut masyarakat terhadap harimau. Kesadaran ini ditunjukkan dengan respon yang tinggi sebesar 89%.

Penelitian ini juga mengindikasikan sinyal yang kuat tentang pengaruh subyektif dari kegiatan keluarga dan orang-orang tersayang yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mendorong upaya konservasi secara aktif, serta pengaruh orang-orang yang dianggap penting bagi mereka dan setuju jika mereka berpartisipasi dalam konservasi satwa liar. Ini termasuk dorongan dari tokoh agama, tokoh adat, atau mereka yang berpengaruh di desa, terlibat dalam mempromosikan konservasi satwa liar.

Tentang Penelitian terhadap Keadaan Pengetahuan, Sikap, dan Niat Masyarakat terhadap Pelestarian Satwa Liar di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Riau, Indonesia:

Penelitian ini dilakukan atas dukungan Pusat Pengkajian Islam Universitas Nasional (PPI UNAS). Pendataan dilakukan dengan bantuan Tim Yapeka yang memiliki MoU di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Riau. Penelitian ini juga mendapat dukungan DEFRA Illegal Wildlife Trade (IWT) Challenge Fund No 48:Tackling the Illegal Wildlife Trade in Muslim Community in Sumatra.

Tentang Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional (PPI Unas):

PPI Unas adalah pusat studi di Universitas Nasional,  berdiri pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1405 H  atau bertepatan dengan 20 Februari 1985  oleh Rektor Universitas Nasional Prof. Dr. Mr.Sutan Takdir Alisyahbana dan Menteri Agama RI H. Munawir Sadjali, MA. Dalam prosesnya, pusat studi ini kemudian resmi berada dibawah Rektor Universitas Nasional  dengan SK Rektor Universitas Nasional No 247 Tahun 1999. PPI Unas berkonsentrasi untuk mengkaji berbagai pemikiran dan perspektif ajaran Islam untuk menjawab tantangan Islam terkini, terutama dalam kaitan dengan Perspektif Islam dalam lingkungan hidup, konservasi alam dan perubahan iklim. Kami membangun jembatan penghubung antara para ahli dan tokoh dengan komunitas Muslim serta ilmuwan dan praktisi lingkungan demi kebaikan manusia dan planet ini.

Tentang Asian Journal of Conservation Biology (AJCB)::

Diterbitkan dua kali setahun, AJCB adalah jurnal internasional yang memuat penelaahan sejawat dengan akses terbuka mengenai biologi konservasi yang menyediakan sumber informasi andal tentang konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan, status hukum, dan prospek kelangsungan hidup semua satwa liar serta mengutamakan masalah konservasi keanekaragaman hayati di Asia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Martha Andriana, Communications Officer, PPI Unas e-mail

 

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »