Kearifan Tradisional Adat dan Lubuk Larangan Diakui IUCN Sebagai Sebagai Kawasan Lindung

MALTA, Pusat Pengajian Islam (29/6) –Symposium International yang diikuti oleh pakar dari 12 negara, antara lain Bosnia and Herzegovina, Yunani, Indonesia, Lebanon, Malta, Kyrgyzstan, Morocco, Serbia, Spain, Saudi Arabia, South Africa, Turkey, yang telah mengadakan pertemuan di Malta, dari 24 hingga 26 April 2017, bersepakat menyimpulkan bahwa beberapa kearifan tradisional seperti adat, dan kawasan keramat alami (sacred natural sites ) atau disinkat SNS, terutama di dunia Muslim atau yang berpenduduk muslim dapat berkontribusi pada upaya perlindungan kawasan alami. Symposium yang di gagas oleh Delos Initiative, ini merupakan pertemuan ke IV yang mengusung tema:

The Delos Initiative merupakan bagian dari organisasi konservasi dunia  atau IUCN (International Union for the Conservation of Nature, World Commission of Protected Areas (WCPA) dan beroperasi dibawah kerangka  Specialist Group on Cultural and Spiritual Values of Protected Areas (CSVPA SG).

Selesai pertemuan, tersebut, para pakar  menilai, bahwa signifikansi nilai spiritual yang mereka miliki  dikaitkan dengan situs alami, dapat berkontribusi pada upaya konservasi. Simposium pakar ini menggunakan “situs keramat alami ” sebagai istilah umum yang mencakup beragam jenis wilayah, rezim pengelolaan dan pemerintahan yang berbeda, dan nuansa yang berbeda mengenai pemahaman tentang nilai spiritual alam. SNS diterjemahkan dalam bahasa dan istilah yang beragam, seperti tempat suci atau tempat yang tidak dapat diganggu gugat, daerah suci, tempat leluhur, tempat kekuatan spiritual dan banyak lainnya. Banyak nuansa penting dalam hal ini tidak mudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Lihat: Kawasan Konservasi Berbasis Islam Dihidupkan Kembali

Berbagai macam kawasan lindung dengan nilai spritual yang  tinggi terdapat pada masyarakat Muslim, yang terbentuk dari ajaran Islam yang mengajarkan manusia sebagai pemegang amanah (khalifah) di muka bumi.  Percontohan tentang ini ada pada dua tempat  suci  yang dilindungi yaitu  tanah harams  yang berada di sekitar Makkah dan Al-Madinah; yaitu hima, yang mencerminkan prinsip etis tentang perlindungan kawasan  yang berlandaskan  pada ajaran Nabi Muhammad saw. Lalu berbagai komunitas dijumpai melindungi kawasan dengan berbagai istilah seperti harim zones, hawtah, agdal, mahjar, qoroq, adat, doviste, mazarat, dan keramat. Tradisi ini terkadang diikuti dengan praktik konservasi yang terwariskan pada komunitas yang mempunyai keimanan, dan diakui sesuai dengan ajaran Islam.

Jpeg
Lubuk Larangan di Desa Tanjung Beringin, Rimbang Baling Riau. Foto: Tengku Hafidz

Menurut kesimpulan tersebut, keberhasilan menghidupkan kembali hima misalnya nyata dapat  membantu perlindungna 18 situs dengan keanekaragaman hayati tinggi di Lebanon.  Di kawasa ini terdapat 18 hima  yang termasuk dalam enam kategori Important Bird and Biodiversity Areas sejak  2004. Partisipasi aktif masyarakat  juga ditunjukkan dengan keaktifan komunitas sebagai penjaga hima, sehingga kawasan ini  menjadi pendukung  atau suplemen pada kawasan konservasi yang dibina oleh pemerintah. Sebuah NGO di Lebanon berhasil memobilisasi pemuda setempat sebagai pengawal hima  Homat al-Hima (Hima Guardians) mendukung perlindungan kawasan tersebut, dengan melakukan minitoring lingkungan, rehabilitasi, meningkatkan penyadaran dan mengatur kunjungan pada kawasan tersebut.

Lihat: The Malta Statement of the Fourth Workshop of the Delos Intiative

Indonesia berbagi kearifan lokal Indonesia  yang kaya, dimana Fachruddin Mangunjaya, Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional  dan Yoan Dinata dari Fauna dan Flora International, bersama mempresentasikan tentang adat dan lubuk larangan.  Menurut pernyataan ini,  revitalisi  adat sangat penting untuk kegiatan konservasi. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar juga mempunyai keanekaragaman hayati terkaya di muka bumi, sungguh upaya ini sangat menjanjikan. Praktis konservasi berbasis masyarakat di Sumatra,  pada umumnya berasosisasi dengan keimanan masyarakat Muslimnya.”Misalnya, dalam pembukaan dan penutupan lubuk larangan. Masyarakat di Rimbang Baling, Riau, menutup dan membuka lubuk dengan pengajian Al Qur an” jelas Fachruddin. Lubuk larangan merupakan tradisi untuk melarang pemanenan ikan dalam periode tertentu, yang mempunyai kaitan erat dengan pemanfaatan dalam hima dan harim zone.

Begitu pula, dengan hutan adat dan hutan nagari sangat terkait erat dengan tradisi masyarakat adat yang bersandi pada hukum Islam, seperti halnya pada masyarakat Minangkabau, dimana mereka mengusung slogan, “Adat basandi syara, syara basandi kitabullah (al Qur an).

Berita Terkait:

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »