Ketua PPI UNAS Kenalkan Pendekatan Islam Menjaga Lingkungan

Jakarta (UNAS)- Menjaga kelestarian lingkungan alam merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab kita bersama sebagai sesama makhluk. Hal ini kita lakukan demi menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan sekitar kita. Lingkungan merupakan tempat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya untuk bertahan hidup, berkembang biak dan sebagai satu kesatuan pada kondisi suatu ruang dimana manusia terikat di dalamnya.

Dr. Fachruddin Mangunjaya

Dalam dakwahnya, Ketua Pusat Pengajian Islam (PPI) UNAS, Dr. Fachruddin Mangunjaya menyampaikan “ bahwa, Islam merupakan agama yang bisa di contoh dalam menjaga lingkungan hidup,Agama juga dapat memberikan lensa penting untuk memahami pandangan manusia terhadap dunia. Sikap dan perilaku terkait isu-isu utama seperti, perubahan sosial dan lingkungan. Agama juga bisa memobilisasi penganutnya untuk menjaga gaya hidup dan menjaga keberlangsungan konservasi keanekaragaman hayati ”.

Lingkungan hidup dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama; lingkungan biotik dan kedua lingkungan abiotik. Penjelasan lingkungan biotik merupakan lingkungan yang hidup, misalnya tanah, pepohonan, dan lain-lain. Sementara untuk lingkungan abiotik mencakup benda-benda tidak hidup, misalnya rumah, gedung, dan tiang listrik. Namun seiring berkembangnya manusia, kebutuhan terhadap ruang dan penggunaan teknologi yang semakin tinggi di era globalisasi membuat lingkungan lambat laun mengalami perubahan.

Hubungan timbal balik yang seharusnya bisa selaras antara manusia dengan alam mengalami gangguan, perusakan alam menimbulkan bencana yang mengancam dunia, dalam hal manusia menjadi korban sekaligus pelaku dari perusakan lingkungan.

Keuangan yang dikelola dalam islam bisa membantu untuk melestarikan keanekaragaman hayati. “Tahun 2015, –dalam lingkup kontribusi keuangan Islam, MUI  mengeluarkan fatwa yang memungkinkan penggunaan zakat, infaq dan shodaqoh untuk membangun fasilitas air menggunakan uang kita untuk sedekah, adanya hutan wakaf, dari tanah wakaf yang diberikan bisa dijadikan hutan dari dana wakaf tersebut, kemudian tahun 2018, pembentukan Obligasi hijau yang berdaulat sukuk dalam memanfaatkan keuangan swasta untuk pembangunan berkelanjutan”, ujarnya saat menyampaikan materi diskusi “Unity in Diversity for the World’s Sustainabilty” dalam buku Civic Engagement in Asia di Universitas Gajah Mada pada Sabtu (7/11). (TIN)

LIHAT BERITA TERKAIT:

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »