Konservasi Alam itu Kebiasaan Para Nabi

Pekanbaru, PPI-UNAS. Sebagai pemimpin di muka bumi, manusia mempunyai amanat untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Sebab Allah telah menciptakan kehidupan di bumi dengan segala kesempurnaan, keseimbangan, dan saling bergantung satu dengan yang lainnya.

Ini yang menjadi alasan mengapa para nabi  mencontohkan perilaku untuk menjaga keseimbangan alam. Agar proses kehidupan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi setiap generasi.

Demikian disampaikan Dr. Fachruddin Mangungjaya, Ketua Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional (PPI-UNAS), saat membuka acara sosialisasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 tentang perlindungan satwa langka untuk keseimbangan ekosistem bagi para anggota tim Wildlife Crime Unit (WCT) dan Tiger Protection Unit (TPU) WWF Indonesia-Program Riau, Senin (4/11) di Hotel Ayola First Point, Pekanbaru, Riau.

Acara ini digelar dalam rangka menyambut Hari Cinta Puspa Satwa Nasional yang jatuh pada tanggal 5 November 2019.

Nabi yang pertama kali melakukan upaya konservasi adalah Nabi Nuh A.S yang membawa berbagai jenis satwa di di dalam kapal besarnya secara berpasang-pasangan. Tujuannya adalah ketika sampai di tempat yang baru, satwa-saatwa tersebut  dapat berkembang biak dan melanjutkan proses kehidupan alam secara alami.

“Di dalam Al-qur’an [QS: Al-An’am 38] Allah telah menjelaskan,  satwa merupakan umat yang sama dengan manusia. Mereka mempunyai hak untuk hidup dan berkembang biak yang akan dihimpunkan di hari akhir kelak.” ujar Fachruddin.

Satwa adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai peranan penting dalam proses siklus kehidupan di muka bumi. Mereka menebarkan biji dan benih tamanan, menjaga kesuburuan tanah dan menjaga keseimbangan populasi hewan.

“Jika ditelaah lebih dalam, kondisi alam yang terjaga dengan baik, sesungguhnya akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia, karena kebutuhan akan sumber udara bersih, air, makanan, obat-obatan dan sumber ekonomi lainnya akan terus terpenuhi. Manusia sendiri sesungguhnya tidak dapat hidup dalam kondisi alam yang rusak, seperti banyaknya asap, polusi, banjir atau pun kekeringan yang berkepanjangan. Itu sebabnya, menjaga kelestarian hidup satwa langka sesungguhnya adalah menjaga kelanjutan hidup manusia juga.” jelasnya lagi.

Sosialisasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 bersama Dr. Fachruddin Mangunjaya (PPI-UNAS) dan KH Abdurrahman Qohar (MUI Provinsi Riau). Foto: YM/PPI-UNAS
Sosialisasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 bersama Dr. Fachruddin Mangunjaya (PPI-UNAS) dan          KH Abdurrahman Qohar (MUI Provinsi Riau). Foto: YM/PPI-UNAS

Selain Nabi Nuh, Rasulullah SAW juga melakukan upaya konservasi dengan menetapkan wilayah Hima di Mekkah dan Madinah. Hima adalah sebuah kawasan dimana kehidupan satwa dan tumbuh-tumbuhan di dalamnya diharamkan untuk digunakan dan dibiarkan berkembang secara alam.

“Tradisi ini kemudian dilanjutkan dan diperluas oleh para sahabat, seperti  Umar bin Khatab dan Usman bin Affan. Hima juga telah diakui oleh IUCN atau lembaga konservasi dunia sebagai tradisi yang telah memberikan kontribusi besar dalam upaya konservasi.” ujar Fachruddin.

KH Abdurrahman Qohar, Wakil Sekretaris Umum MUI Riau menambahkan keluarnya Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum dan pedoman bagi umat Islam di Indonesia bahwa melindungi satwa langka adalah bagian dari jihad atau upaya yang sungguh-sungguh sehingga generasi Islam dapat terus menikmati rahmat yang Allah telah limpahkan

“Riau adalah salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, diantara kawasan hutan dengan aneka jenis satwa yang dilindungi, seperti harimau, siamang dan berbagai jenis burung. Kekayaan ini juga merupakan rahmat yang seharusnya bisa dinikmati oleh anak-anak cucu nanti, dan bukan sekedar mendengarkan cerita dari para orang tua. Riau saat ini juga sedang menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam, diantaranya beralihnya fungsi kawasan hutan sebagai perkebunan sehingga menimbulkan banyaknya konflik antara satwa dan manusia, dan bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan.” jelas Qohar.

Bagi para anggota tim WCT dan TPU kegiatan sosialisasi Fatwa ini memberikan pandangan dan pemahaman baru mengenai upaya konservasi atau perlindungan alam.

“Selain sebagai tugas kemanusiaan, konservasi ternyata bagian ibadah agama dan telah dicontohkan oleh para nabi. Sosialisasi ini juga memberikan penjelasan tentang aturan-aturan Islam dalam memperlakukan dan memanfaatkan satwa, baik sebagai hewan peliharaan, ternak atau yang boleh dikonsumsi manusia” ujar salah seorang peserta.

Mereka juga berharap kegiatan sosialisasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 lebih banyak digiatkan terutama bagi kalangan pesantren dan kelompok masyarakat, sehingga kesadaran untuk menjaga kelestarian satwa langka bisa semakin meningkat. (YM)

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »