Melestarikan dan Lahan Gambut Bersama Para Da’i

JAKARTA- (23/4). Lahan gambut di Indonesia, merupakan lahan produktif yang penting dalam menjaga keseimbangan planet bumi. Lahan ini kini terancam karena sering terjadi kebakarang dan perambahan liar yang tidak bertanggunjawab. Dalam upaya melestarikan kawasan ini kemudian pemerintah mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang mempunyai tugas untuk melakukan restorasi sekaligus pelestarian lahan gambut.

Lihat: Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia

Bersama dengan BRG, Pusat Pengajian Islam (PPI) UNAS bersama dengan PLH SDA Majelis Ulama Indonesia (MUI), membantu lembaga tersebut dalam implementasi penyadaran atas restorasi dan pengelolaan gambut yang berkelanjutan.  Salah satu fungsi dari Badan Restorasi Gambut adalah pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut. Oleh karena itu, salah satu program yang dilakukan adalah, dalam waktu dekat dilakukan lokalatih kepada 200 imam dan khatib melalui program peningkatan kapasitas restorasi dai gambut. Menurut Dr. Fachruddin Mangunjaya, Ketua PPI, ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam proyek ini:

  1. Pembuatan Modul Workshop Dai Restorasi Gambut
  2. Khutbah Jumat Pelestarian dan Restorasi Lahan Gambut
  3. Lokalatih yang dilakukan di dua tempat yaitu, Banjarmasi dan Riau

“Terima kasih kami ucapkan kepada Tim Penyusun yang telah mengemas dan mewujudkan pemikirannya kedalam bentuk Buku Modul bertajuk Peningkatan Da’i Restorasi Gambut ini.” tulis Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead.  “Kami mengharap Buku Modul ini dapat menjadi acuan yang berguna bagi pelaksanaan workshop nantinya, dan bermanfaat juga bagi setiap pembaca yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hutan dan lahan, terutama lahan gambut.”

Lihat juga: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pebakaran Hutan dan Lahan

Sambutan juga dibuat oleh Ketua Umum MUI, Prof Dr. Ma’ruf Amin,  “Para khatib dan dai diharapkan dapat memicu masyarakat di lingkungannya agar sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan ekologis gambut, baik secara mandiri maupun komunal melalui media khutbah jum’at atau kegiatan dakwah keagamaan lainnya.” ujar Kiai Maruf Amin.

Langkah ini merupakan lanjutan dari upaya implementasi Fatwa MUI No 30/2016, tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, yang diluncurkan pada tahun 2016 lalu.

Lokalatih dilakukan dalam dua angkatan, angkatan pertama di Banjarmasin, yang melibatkan 100 orang dai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan  dan Kalimantan Barat. Angkatan kedua, diadakan di Riau, dengan mengundang peserta dari Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.

BRG adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Presiden RI berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Lembaga ini memiliki tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi Gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

BERITA TERKAIT:

PUBLIKASI:

  • Modul Pelatihan Peningkatan Kapasitas Dai Restorasi Lahan Gambut
  • Khutbah Jum’at Pelestarian dan Restorasi Lahan Gambut

 

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »