MUI Haramkan Pembunuhan Satwa Langka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram dalam membunuh satwa langka seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera.

Upaya untuk menghasilkan fatwa ini dilengkapi dengan peninjauan langsung tim MUI tempat perlindungan harimau dan gajah. Daerah yang dikunjungi yakni dikawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) di Kabupaten Inhu dan juga Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kabupaten Kampar.

mui-haramkan-pembunuhan-satwa-langka

 

“Salah satu ketentuan fatwa ini adalah ‘ Membunuh,menyakiti, menganiaya, memburu hukumnya haram’. Fatwa ini dimaksudnya agar satwa langka seperti gajah dan harimau harus benar-benar dilindungi,” kata Hayu Prabowo Ketua Lembaga Pemuliayaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI saat melakukan sosialisasi dan implementasi Fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka di Pekanbaru Senin (20/10/2014).

Dia mengharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak dalam mengurangi tekanan terhadap kelangsungan gajah dan harimau yang saat ini kondisi tengah kritis.

“Agama mengajarkan umatnya untuk menyayangi dan melindungi satwa. Dan memperlakukan satwa itu secara ihsan hukumnya wajib. Sehingga satwa bisa hidup dan berdampingan dengan manusia,” ucapnya.

Dalam perlindugan satwa langka, MUI melakukan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, LSM dari WWF Indonesia, Flora dan Fauna Internasional (FFI), Forum Harimau Kita dan juga dari Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional.

“Pemerintah memiliki berbagai kebijakan untuk perlindungan hutan satwa dan ekosistemnya. Tapi kita akui saat ini perburuan terhadap satwa langka terus terjadi. Jadi memang dibutuhkan terobosan untuk perlindungan satwa. Dan kita yakin pendekatan secara reliji oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa haram bagi pembunuhan satwa langka bisa menggugah persepsi terhadap satwa langka. Gajah, harimau Sumatera, orangutan dan semua jenis hewan dilindungi harus diselamatkan,” ungkapnya.

Sumber

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »