Da’wah Konservasi Lingkungan Desa Sekitar SM Rimbang Baling

Pekanbaru (20/6)-PPI-UNAS. Tahun 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem, sebagai sebuah upaya mendorong kesadaran dan perubahan perilaku dengan mengenalkan hukum- hukum Islam terkait perlindungan satwa langka yang dilindungi.

Lihat: Peluncuran Fatwa MUI No 4/2014

Upaya ini  memberikan dampak yang cukup besar dengan semakin maraknya kajian dan syi’ar Islam mengenai pesan-pesan konservasi di kalangan masyarakat. Upaya ini juga semakin dikuatkan melalui peningkatan kapasitas para dai dalam menyiapkan dakwah dan syiar terkait dengan upaya konservasi.

PPI-UNAS, melakukan sebagai salah satu penggagas permohonan fatwa diatas, berkomitmen mengusung terus sosialisasi secara intensif dan melakukan kajian, intervensi tambahan seperti da’wah lingkungan yang melibatkan Dai Forkodas, dan kegiatan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Pelestarian Alam (Yapeka).

Lihat: Menjaga Periuk

Kerjasama juga dilakukan juga atas dukungan  dengan BKSDA dan NGO setempat.

Tanggal 11-19 Juni 2021, tim PPI UNAS melakukan evaluasi dan monitoring untuk melihat sejauh mana dampak pelaksanaan kegiatan dakwah para dai dan pengaruhnya terhadap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan alam dari sudut pandangan agama dan bagaimana media komunikasi yang dikembangkan dapat digunakan secara efektif dan mendorong proses perubahan pengetahuan dan persepsi masyarakat mengenai perlindungan satwa langka untuk keseimbangan ekosistem.

IMG_9373.JPG ok

  •  

    Kegiatan ini akan berlangsung di 8 desa; Kebun Tinggi, Lubuk Bigau, Batu Sasak, Tanjung Permai, Gajah Betalut, Aur Kuning, Pangkalan Serai,Sungai Santai, dan Terusan.

    Tujuan kegiatan in antara lain:

    1. Menggalang kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai risalah ajaran Islam melalui kegiatan konservasi dan perlindungan alam di SM Baling sebagai pelaksanaan Islam yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

    2. Tumbuhnya kesadaran dan komitmen pemimpin pemerintahan, agama dan adat serta masyarakat setempat untuk melindungi satwa langka melalui kesepakatan dan aturan adat.

    3. Meningkatkanya kesadaran dan perilaku masyarakat mengenai kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan bersinergi dengan kelestarian alam.

    WhatsApp Image 2021-06-19 at 11.36.08
    Peneliti PPI UNAS, Dra Gugah Praharawati,MSi, menyerahkan cernderamata kepada Wali Desa Aur Kuning, Bapak Damri.

    “Kegiatan dilakukan dengan mengindahkan protokol kesehatan, dan meminimalisir interkasi,” ujar Dr Fachruddin Mangunjaya, MSi yang mengepalai rombongan tersebut. Sangat terasa suasana desa dengan warga yang bersahabat, dan haus informasi, serta terisolir jauh dari keramaian.

    “Tidak ada jaringan internet di desa-desa tersebut,”

    Masyarakat desa hidup sederhana dan menggantungkan kebutuhan hidup dengan keberadaan hutan dan lahan. Mereka juga memanen karet alam, dan berkebun seperti serai dan gambir yang diamail minyak serta patinya, untuk dijual ke pengumpul di Sumatera Barat.

    Kegiatan ini dibantu dari dana Hibah DEFRA, ARC, WWF UK serta Universitas Nasional.

    LIHAT Juga: 

    –  Foto-foto kegiatan Pengabdian Masyarakat dan Monitoring dan Evaluasi Fatwa.

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »