Siaran Pers-Pendanaan Masa Depan: KTT Divestasi Bahan Bakar Fosil

ftf-globalclimate-

Assalamu’alaikum dan Salam Sejahtera

Pekan lalu (10-12 September 2019) sebuah pertemuan bersejarah telah berlangsung di Cape Town, Afrika Selatan, dengan diselenggarakannya Financing the Future Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi Pendanaan untuk Masa Depan.

Lebih dari 300 pemimpin dari 44 negara yang mewakili berbagai organisasi yang bekerja untuk isu perubahan iklim dan keadilan sosial, lembaga keagamaan, pemerintah, LSM, yayasan, akademisi serta para advokat lingkungan dan Hak Asasi Manusia, investasi dampak sosial, pelayanan kesehatan, wirausaha dan lembaga-lembaga berbasis nilai lainnya berkumpul bersama guna mengatasi perubahan iklim dan mempertahankan pencapaian gerakan divestasi perubahan iklim yang mencapai nilai 11 triliun dolar Amerika Serikat dari total asset yang dijanjikan untuk melakukan upaya divestasi terhadap penggunaan energi fosil.

Diantara pernyataan dan komitmen dari kelompok agama terdapat pernyataan mengenai dukungan divestasi bahan bakar fosil di seluruh dunia yang disampaikan oleh delegasi dari Amerika Serikat dan Inggris. Ini merupakan  peristiwa pertama dimana hukum agama (fatwa) yang ditetapkan oleh Dewan Fiqih (dewan ahli hukum Islam) yang  mengakui dan menegaskan mengenai komitmen divestasi bahan bakar fosil tahun 2016 yang dibuat oleh masyarakat muslim Amerika Utara.

Keputusan dewan ditetapkan berdasarkan kajian ilmiah terkait ajaran Islam dan lingkungan, terutama penilaian mengenai dampak buruk dari divestasi pembakaran bahan bakar fosil. Kajian ini menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar fosil merupakan penyumbang utama terlepasnya CO2 dan emisi gas rumah kaca serta bahan polutan berbahaya lainnya ke udara yang menyebabkan terjadinya pemanasan global,  dan menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainya di muka bumi. Dewan juga menegaskan bahwa acaman global yang mendesak ini secara langsung akan menghancurkan cita-cita dan tujuan mulia dari Syariah (hukum Islam)  terkait aspek kelestarian hidup, keimanan, intelektualitas, sumber daya alam. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya untuk dicari prinsip-prinsip universal guna menghindari kehancuran ini atau paling tidak, melakukan upaya mitigasi.

Para pemeluk agama dihimbau untuk melakukan perubahan gaya hidup, memilih konsumsi  yang sejalan dengan nilai-nilai etis dan konservasi serta mengurangi sampah. Nilai-nilai ini sejalan dengan cara hidup yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai teladan yang memberi rahmat bagi semesta alam. Ada tiga area utama yang dapat dilakukan masyarakat untuk memberikan kontribusi yang positif yaitu: menghemat penggunaan energi di rumah, pola makan satur-sayuran, mengurangi konsumsi daging serta mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan penerbangan.

Ketetapan ini juga menyerukan untuk melakukan upaya transisi yang cepat dan beralih kepada sistem ekonomi berbasis energi terbarukan.

Kepada para pengelola investasi perumahan Islam dan pendanaan lainya serta kalangan manajer dihimbau untuk segera membangun kerangka kerja dan fortofolio investasi yang bebas dari bahan bakar fosil dan memasukan investasi dari perusahaan-perusahaan energi bersih serta terbarukan.

Lembaga fiqih Amerika Utara juga menyatakan siap untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga akademis di seluruh dunia untuk menyebarluaskan ketetapan ini.

Sebagai pernyataan pendukung organisasi dari Inggris seperti the Bahu Trust, bersama dengan the Mosques & Imams National Advisory Board (MINAB) dan  the Islamic Foundation for Environmental & Ecological Sciences (IFEES/EcoIslam), telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menghimbau komunitas muslim untuk melakukan divestasi dari perusahaan energi fosil dan berinvestasi pada energi terbarukan, terutama untuk menjamin ketersediaan akses energi bersih bagi semua. Pernyataan ini menegaskan,”Mencintai hasil ciptaan Allah adalah bagian cinta manusia kepada Allah. Melakukan divestasi dari energi fosil dan berinvestasi pada energi terbarukan merupakan satu-satu jalan untuk menyiapkan manusia depan yang berkelanjutan bagi generasi saat ini dan yang akan datang.”

Selama berlangsungnya konferensi, anggota delegasi gabungan Amerika Utara dan Inggris mengadakan pertemuan formal yang terbuka, berdiskusi dengan anggota dewan hukum muslim (berdiri tahun 1945) dan pimpinan masjid, sekolah dan lembaga muslim di Cape Town. Sebagai hasil dari diskusi ini, dewan hukum muslim menerima secara positif Fatwa FCNA dan pernyataan Inggris yang menguatkan kesepakatan umum mereka dengan fakta-fakta dan alasan agama sebagaimana yang dijabarkan dalam dokumen ini, mereka akan merujuknya kepada Komite Fatwa MJC untuk pertimbangan positif, kajian dan aksi mereka.

Sebagai penutup, semakin banyak pemimpin dalam komunitas muslim yang menyadari bahwa perubahan iklim menampilkan ancaman nyata yang mendesak terhadap kesehatan, kehidupan dan kelangsungan kehidupan di muka bumi. Menurut Al-Qur’an Allah telah memberikan mandat kepada manusia sebagai wakilNya di muka bumi. Oleh karena itu, menjadi kewajiban individu dan jamaah  dan tanggung jawab kemanusiaan untuk menjaga keseimbangan ekologis yang rentan (Al-Mizan), keanekaragaman hayati dan keberlanjutan segala bentuk kehidupan di bumi. Allah menciptakan bumi untuk kepentingan manusia (45:12-13). Manusia harus merawat bumi.

Imam Saffet A. Catovic, anggota tim Penyusun Fiqh Council of North America(FCNA), Kebijakan Agama untuk Bahan Bakar Fosil, dan Kepala Delegasi Bersama  Amerika Utara dan Inggris Bersama untuk KTT Pendanaan Masa Depan Cape Town.

Anggota delegasi lain termasuk:

Dr. Jamal Badawi, Editor of FCNA Fossil Fuel Ruling and Executive Member of FCNA

Dr. Abdalla Idris Ali, Scholar in Residence, Islamic Society of North America (ISNA)-Canada

Br. Dawud Zwink, Co-founder of Somali Relief Fund and ISNA Director of Halal Certification

Imam Qari Asim, Chair of the Mosques & Imams National Advisory Board (MINAB), UK

Br. Kamran Shezad, Representative of the Bahu Trust and the Islamic Foundation for Environmental & Ecological Sciences (IFEES/EcoIslam) , UK

Wa’salamu’alaikum-Salam Perdamaian

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »