Wakaf Berpotensi Berdayakan Masyarakat Sekitar Hutan

Jakarta, PPI-UNAS. Pengelolaan dana zakat dan wakaf melalui kegiatan ekonomi produktif ternyata mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa memiliki pilihan untuk sumber penghidupannya,  sekaligus mendukung upaya pelestarian kawasan hutan.

Hal ini terungkap dalam diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional (PPI-UNAS), Jum’at (15/5), bersama Bambang Suprianto-Dirjen Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rudi Syaf-Direktur Eksekutif KKI WARSI, Imam Rulyawan MARS – Direktur Eksekutif, Dompet Dhuafa dan Erwin Widodo – Kordinator Asia Tenggara, Tropical Forest Alliance. Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. Fachruddin Mangunjaya, ketua PPI-UNAS

Di tahun 2015, Dompet Dhuafa mengelola dana zakat melalui program pendampingan masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Sebanyak 38 orang terlibat dalam kegiatan ini. Selain mendapatkan pendampingan teknis mengenai peternakan madu hutan, mereka juga mendapatkan dana bergulir yang dikelola dalam sebuah koperasi.

Rekaman Video:

Setelah tahun berjalan, para peternak berhasil mengembangkan madu Oneng yang memiliki kadar air yang rendah dan disukai pasar. Mereka kemudian mendapatkan kontrak sebagai pemasok untuk sebuah perusahaan kosmetik.

“Alhamdulillah, para peternak yang dulunya adalah kelompok penerima zakat, lewat program ini dapat meningkatkan taraf hidupnya dan menjadi kelompok  pembayar zakat,” ujar Imam.

Selain di Banten, ada pula program pertanian di kawasan Lembang, Jawa Barat.

Program ini bertujuan untuk memberikan pilihan mata pencaharian bagi masyarakat agar mereka tidak melakukan pembalakan secara liar di kawasan hutan.

Dana zakat yang tersedia digunakan untuk menyewa sebuah lahan seluas 1,2, penyediaan alat dan perlengkapan pertanian, bibit tanaman, dan pelatihan.

Dengan adanya dukungan ini, kata Imam, para petani merasa memiliki asset dan kedaulatan dalam mengelola usahanya. Mereka yang tadinya hanya dikenal sebagai mantan pengguna narkoba, kini dikenal sebagai petani yang berhasil dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp 2-3 juta setiap bulannya.

Merebaknya pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal Maret lalu, memang sempat menghamtam usaha kelompok tani ini. Namun dengan adanya terobosan pemasaran secara online justru semakin meningkatkan omzet penjualan.

Menurut Imam, pengelolaan dana umat seperti zakat dan wakaf memang membutuhkan inovasi agar bisa memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan dekat hutan. Selama ini umat Islam masih terpaku pada konsep tiga M, dimana potensi keuangan umat hanya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Lihat : Hutan Wakaf Aceh

Lihat Juga: Dua Keanehan Alam Liar di Hutan Wakaf

Wakaf mempunyai karakter kepastian, dan memadukan antara nilai spritualisme dan prinsip komersialme untuk menghasilkan sebuah potensi ekonomi. Potensi ini yang nantinya akan memberikan dampak sosial  dan keberlanjutan usaha. Semakin besar potensi ekonomi yang dihasilkan, maka akan semakin besar dampak sosial dan keberlanjutannya,  dan semakin banyak pula umat yang menikmati manfaatnya.

“Itu sebabnya, ditegaskan Iman, dalam pengelolaan program wakaf perlu lembaga yang profesional untuk mengelola aset wakaf dan penerima manfaat wakaf.

Erwin Widodo menambahkan, konsep kemitraan dalam pengelolaan hasil hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab kini juga mulai di kalangan dunia usaha perdagangan. Sejak tiga tahun yang lalu, Tropical Forest Alliance telah mengenalkan sebuah platform kolaborasi bagi para pihak, baik kalangan dunia usaha, LSM maupun pemerintah untuk berbagi pengalaman dalam pemanfaatan hasil hutan yang bertanggung jawab.

“Sebagai negara yang berada di kawasan tropis, Indonesia memang menghadapi tantangan dalam pengelolaan kawasan hutannya. Karena hampir sebagian besar  komoditas perdagangannya berbasis lahan.  itu, dialog dan kerja sama antara pihak seperti perguruan tinggi ataupun lembaga-lembaga berbasis keagamaan yang memiliki kelompok pendampingan menjadi sangat diperlukan.” ujar Erwin.

Lihat Juga:

Pengajian PPI 01: Dialog bersama MUI: Ibnu Sina Pencetus Pertama Karantina Penyakit

Pengajian PPI 02: Bisnis Satwa Liar dan Ekologi  Dalam Perspektif Islam

Pengajian PPI 03: Wabah dalam Sejarah Peradaban Manusia

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »