21 May 2007
IJTIMA’ KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN DI BANJARMASIN KEPUTUSAN FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN No: 127/MUI-KS/XII/ 2006
Tentang PENEBANGAN LIAR DAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN ILEGAL LOGING DAN ILEGAL MINING
ljtima’ Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :
MENIMBANG :
Bahwa akhir-akhir ini makin maraknya penebangan liar dan penambangan tanpa izin dan bisnis ilegal loging dan ilegal mining;; bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadi banjir dan tanah longsor dan melawan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk membatasi praktek tersebut MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis ilegal loging dan ilegal mining untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
MENGINGAT :
AL QUR’AN : Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam seperti kayu dan tambang untuk umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”
Firman Allah tentang pemberian kemudahan yang menjadikan segala yang diberikan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13 Artinya “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al ‘Araf: 56 Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” Firman Allah tentang musibah yang terjadi disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30 Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahan mu)” Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah yang melarang penebangan dan menambang yang berlebihan, S. An Nisa: 59 Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya”. H A D I S: Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin (Pemerintah) : Artinya: “Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah” (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah) KAIDAH-KAIDAH FIKIH: Kebijakan Pemerintah harus untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat : Artinya: “Kebijakan(peratura n) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan” (AI Asybahu wa Al Nazair :134) Peraturan pemerintah yang mengatur hal yang mubah yang dianggap menjadi kemaslahatan umum dan apa yang telah ditetapkan itu wajib ditaati: Artinya: “Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati” (Mirast Muqaran : 127) Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara’ (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang: Arlinya: “Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara’ ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya” (Mirast Muqaram : 127)
MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima’ Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.
DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
tentang penebangan dan penambangan sebagai berikut:
Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara hukumnya haram. Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DITETAPKAN :
di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H 13 desember 2006
M IJTIMA’ KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN DI BANJARMASIN
KETUA
ttd. Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc
SEKRETARIS ttd. Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH
Ketua Umum MUI Kalbar : KH M Bachit Nawawi, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar: Drs. KH. Arief Hasbillah
Ketua Umum MUI Kalteng: KH Wahid Qasimy
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng: KH. Anwar Isa, Lc
Ketua Umum MUI Kaltim KH Mujtaba Ismail, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar KH. Saad Ijan, BA
Ketua Umum MUI Kalsel Prof Drs. HM Asywadie Syukur, Lc
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH