Bismillahirrahmanirrohim
Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta.
MEMPERHATIKAN :
I. Mencermati Suasana genting ekosistem meliputi:
A. KRISIS EKOLOGI: Parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya.
B. KRISIS KEMASYARAKATAN: Berkembangnya sikap tidak percaya antar masyarakat kepada pemerintah, lemahnya penegakan supremasi hukum, parahnya dekadensi moral, menguatnya individualisme, hilangnya jati diri bangsa dan menipisnya rasa cinta tanah air, meningkatnya sifat konsumtif hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi.
C. KRISIS EKONOMI: Meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan energi nasional, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global.
II. Meraspon semangat dan ikhtiar warga nahdliyin di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan umat manusia dan menyelamatkan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melalui usaha pelestarian hutan, penyelamatan lingkungan dan usaha memakmurkan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, bersemangat kerakyatan dan berkelanjutan sebagai perwujudan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.
MENIMBANG:
A. Bahwa untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melindungi lingkungan hidup, memperbaiki moral dan sosial ekonomi masyarakat, menurut ajaran Islam adalah WAJIB.
B. Bahwa pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem: mereka yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), memprovokasi konflik pertanahan (land tenure) dan melakukan penebangan yang berlebih (over cutting), memonopoli dan privatisasi air, mencemari air dan sumber air, maupun pihak yang melakukan penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, melakukan perburuan liar, melakukan pemberangusan keanekaragaman hayati dengan dalih tertentu, menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, melakukan pembuangan sampah sembarangan, melakukan kecerobohan dalam pengelolaan sumber daya alam, mereka yang menggunakan bahan kimia, bahan uranium dan menggunakan teknologi secara massal maupun terbatas, yang membahayakan kehidupan masyarakat, mereka yang membangun kawasan perbukitan yang memiliki kemiringan tanah lebih dari 40 % atau daerah resapan air, pihak-pihak yang melakukan over exploitasi dan industri pertambangan yang tidak ramah lingkungan, mereka yang tidak melakukan redistribusi hasil tambang untuk kepentinhan pembangunan masyarakat setempat, telah banyak sekali melakukan kejahatan lingkungan dan melakukan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum dan merugikan kehidupan.
C. Bahwa hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-29 tanggal 4 19994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya menetapkan mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
D. Bahwa sikap tidak percaya, individualistis, hilangnya jati diri bangsa dan melemahnya rasa cinta tanah air, sikap konsumtif, dekadensi moral, hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi adalah tindakan, sikap dan keadaan yang membahayakan agama, masyarakat, bangsa dan negara.
E. Bahwa pengangguran dan kemiskinan, menurutnya produktifitas dan kreatifitas masyarakat, problematika ketahanan pangan dan energi nasional, berkembangnya praktek monopoli aset ekonomi dan borjusi, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global adalah problematika yang harus dituntaskan bersama oleh para ulama, pemerintah dan masyarakat.
MEMUTUSKAN
1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wallahul Muqaffiq Ilaa Aqwamit Tharieq
Jakarta, 23 Juli 2007
Tausiyah ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tinggi Tentara Republik Indonesia
3. Panglima Polisi Republik Indonesia
4. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5. Pimpinan NU di semua tingkatan
6. warga nahdliyyin
7. Masyarakat umum