Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap

IJTIMA’ KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IVKALIMANTAN DI BANJARMASIN
KEPUTUSAN FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN
No: 128/MUI-KS/XII/2006

Tentang

PEMBAKARAN HUTAN DAN KABUT ASAP
Ijtima’ Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :

MENIMBANG :
Bahwa akibat dari pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asapa yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga bahwa untuk mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.

MENGINGAT :

AL QUR’AN :
Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam untuk kemakmuran umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”
Firman Allah tentang pemberian kemudahan bagi umat manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13
Artinya “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”
Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al ‘Araf: 56
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”
Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30
Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahanmu)”
Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kemaslahatan manusia, S. An Nisa: 59
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

H A D I S:
Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin dan mengikuti peraturan:
Artinya: “Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah” (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah)
Hadis yang melarang melakukan apa saja yang dapat merugikan orang lain:
Artinya: “Tidak boleh merugikan orang dan tidak boleh dirugikan orang” (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Shamit)

KAIDAH-KAIDAH FIKIH:
Pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan umum :
Artinya: “Kebijakan(peraturan) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan” (AI Asybahu wa Al Nazair :134)
Peraturan pemerintah yang menetapkan hal yang mubah yang dianggap untuk mewujudkan kemaslahatan umum dapat berubah menjadi wajib ditaati:
Artinya: “Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati” (Mirast Muqaran : 127)
Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara’ (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang:
Arlinya: “Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara’ ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya” (Mirast Muqaram : 127)

MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima’ Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.

DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.

DITETAPKAN : di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H13 desember 2006 M
IJTIMA’ KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTANDI BANJARMASIN

KETUA

ttd.

Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc

SEKRETARIS

ttd.

Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH

  • Ketua Umum MUI Kalbar Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
  • KH. M. Bachit Nawawi, SH Drs. KH. Arief Hasbillah
  • Ketua Umum MUI Kalteng Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng
  • KH. Wahid Qasimy KH. Anwar Isa, Lc
  • Ketua Umum MUI Kaltim Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
  • KH. Mujtaba Ismail, MA
  • Ketua Umum MUI Kalsel Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel
  • Prof. Drs. HM Asywadie Syukur, Lc Drs. H. Rusdiansyah Asnawi
Bagikan Artikel

Recent Posts

AGENDA

Green Islam

Program Kajian Pemikiran Islam (KPI) kembali hadir dengan tema besar “Green Islam” yang berlangsung setiap Sabtu dari 7 September hingga 14 Desember 2024. Program ini

Read More »