Sejalan dangan perkembangan zaman, maka dirasa perlu melakukan inovasi dan pendekatan dalam mencapai keberhasilan konservasi yang lebih baik dan tepat. Maka akhir akhir ini para praktisi konservasi mulai menoleh upaya konservasi dengan pendekataan keyakinan atau berdasarkan keimanan (faith and conservation).
Islam adalah agama Rahmatan lil ‘alamin, rakhmat untuk semesta alam memiliki warisan yang sangat kaya dari sumber-sumber Al Qur’an dan Hadits, yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia memelihara alam. Namun disayangkan selama ini pengajaran agama Islam amat sedikit menyentuh aspek lingkungan hidup, sementara yang paling dominan diajarkan adalah aspek-aspek ubudiyah dan muamalah, yang terfokus pada hubungan manusia dengan sang Pencipta dan hubungan antar manusia. Dengan berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi berulang-ulang di negeri ini, kita sepatutnya juga kembali kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Hadits untuk mencari penjelasan bagaimana sesungguhnya Sang Pencipta telah menetapkan manusia sebagai khalifah di Bumi dengan segala tanggung jawabnya.
Pelatihan Menggunakan Modul Al Qur an, Ciptaan dan Konservasi
Setelah MUI membuat mengeluarkan Fatwa No 41 2013, tentang Perlindungan Satwa untuk Kelestarian Ekosistem, dan sosialisasi di lapangan, maka perlu dilakukan pengawalan secara seksama atas sosialisasi fatwa ini di daerah dan dilapangan. Terutama pada lokasi lokasi yang mempunyai potensi dimana dilakukan kegiatan konservasi satwa langka pada kawasan-kawasan lindung seperti taman nasional dan kawasan suaka margasatwa. Riau misalnya memiliki Suaka Margasatwa Rimbang Baling dan Taman Nasional Tesso Nilo.
Lihat Juga: Lokalatih Dai Konservasi Ujung Kulon
Pelatihan ini diadakan di Balai Latihan Kehutanan, Jl. HR Soebrantas Km. 8,5 – Pekanbaru pada 23-25 Agustus 2016, atas kerjasama WWF Riau, MUI Riau dan Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional. Pelatihan diikuti oleh 30 peserta dari Pesantren yang ada di Riau terdiri dari pesantren yang ada di Pakan Baru, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singigi (Kuansing) dan Siak.
Dalam Rencana tindak lanjut para peserta training telah berencana menyampaikan kepada 13 ribu lebih masyarakat sekelilingnya baik yang ada di pesantren maupun komunitas majlis ta’lim perempuan, tentang implementasi Fatwa MUI No 41 2013, yaitu Pelestarian Satwa untuk Keseimbangan Ekosistem.