Jakarta, MINA – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) bersama Unas (Universitas Nasional) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) sedang membahas buku khutbah dan modul dai konservasi gambut.
“Buku ini disusun dengan harapan agar intensitas kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, khususnya daerah Sumatera bisa menurun,” kata Hayu Prabowo kepada Kantor Berita MINA di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (14/3).
Hayu mengungkapkan, buku ini akan digunakan sebagai panduan bagi para dai di wilayah Sumatera Selatan dan Riau. Pemilihan kedua tempat itu menurut Hayu sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Jadi modelnya buku ini bukan kita sebarkan, tetapi menjadi panduan untuk para dai. Nanti kita dari MUI dan BRG akan menyosialisasikan tentang pentingnya menjaga lahan gambutkepada para dai. Rencananya akan ada 100 sampai 150 dai yang akan kita bina soal ini,” katanya.
Hayu mengingatkan, pada 2015 lalu, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 2,7 juta hektar di Sumatera. Akibat dari kebakaran itu, bukan saja merugikan Indonesia hingga ratusan triliun rupiah, tetapi juga negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang terkena dampak asap dalam beberapa hari.
Lihat Juga: Merintis Kerjasama Dengan BRG
“Total yang meninggal akibat kejadian itu ada 24 orang. Ini kan perbuatan zalim. Niatnya mau nyari biaya murah, malah jadi masyarakat yang kena imbasnya,” kata Hayu yang juga sebagai salah satu koordinator pelaksana.
Hayu menjelaskan, buku ini nantinya berisi sepuluh tema mengenai pentingnya menjaga alam dalam perspektif Islam. Ke depan, ia berharap, siapa saja yang ingin memanfaatkan lahan, harus mengerti tata cara mengelolanya.
“Saya meyakini bahwa kebakaran hutan yang terjadi selama ini, 99 persen adalah akibat dari ulah manusia. Maka cara terbaik untuk menanggulanginya adalah dengan pendekatan-pendekatan seperti ini,” katanya.
Buku tersebut rencananya akan memiliki ketebalan sekitar 60 halaman. Bab pertama, Konsep Alam dalam Islam. Bab kedua, Berbuat Adil kepada Semua Makhluk. Bab ketiga, Fatwa MUI tentang Karhutla. Bab keempat, Berbuat Islah dan Perbaikan.
Bab kelima, Hutan dan Lahan dalam Perspektif Islam. Bab keenam, Peran Ulama dalam Pelestarian Alam. Bab ketujuh, Sanitasi dan Lingkungan Hidup. Bab kedelapan, Fungsi Manusia sebagai Khalifah fil Ard. Bab kesembilan, Restorasi Gambut dan Tanggungjawab Sosial, dan Bab Kesepuluh, Konservasi dan Edukasi Gambut.
“Rencannya selesai dalam waktu tiga bulan ini. Kesepuluh judul ini nanti juga masih bisa berubah,” katanya. (L/R06/RS3)
Berita Terkait :