KUALA Terengganu (16/7) –Pusat Pengajian Islam menjalin kerjasama untuk membantu pelatihan dan pemahaman tentang upaya pelestarian lingkungan, terutama konservasi harimau malaya (Panthera tigris jaksonii) di Kuala Terengganu Malaysia.
Kerjasama ini merupakan Pengembangan upaya agar fatwa yang dibuat oleh para ulama sampai kepada khalayak ramai terutama pada masyarakat. Tepat satu tahun setelah Indonesia mengeluarkan Fatwa Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem, Mufti negara bagian Malaysia di Negeri Terengganu mengeluarkan fatwa serupa, yang mengharamkan perdagangan dan perburuan satwa langka seperti harimau Malaya.
“Kami memerlukan keahlian sekaligus pengalaman Indonesia dalam sosialisasi fatwa,” ujar Prof Rueben Clement dari Rimba Foundation, Malaysia yang berfokus pada pelestarian harimau malaya dan Hutan Lindung Kenyir, Terengganu. Menurut Dr Fachruddin Mangunjaya dalam hal Fatwa satwa Malaysia sangat cepat mensosialisasikan langkahnya dengan dukungan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Sultan Zainal Abidin Terengganu yang langsung merespon kegiatan aktifis lingkungan untuk melindungi harimau malaya.