Jakarta (24/4)- Pusat Pengajian Islam menggelar kajian series mingguan ramadhan dimulai minggu pertama dengan menhadirkan KH Muhyiddin Junaidi, MA, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dialog ini mengusung tema Pelaksaan Ibadah Ramadhan Ditengah Covid-19.
Kiyai Junaidi, menjelaskan MUI sudah mengeluarkan setidakya tiga fatwa untuk petunjuk umat dalam situasi COVID-19 :
- Fatwa No 14/2020 Ibadah dalam Situasi Covid 19 (Pdf)
- Fatwa No 18/ 2020 Pedoman Mengurus Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. (Pdf)
- Fatwa No17/2020 Kaifiyat Solat Bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (Pdf)
- Fatwa No 23 /2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya (Pdf)
Beliau berharap umat memanfaatkan sebaik-baiknya pedoman dari para ulama yang telah membahas fatwa-fatwa tersebut, bukan saja dengan pertimbangan ulama, tetapi berkonsultasi dengan ilmuwan dan ahli.
“MUI adalah khadimul ummah (pelayan umat), tidak berafiliasi pada pemerintah dan independen,” kata KH Muhyiddin Junaidi.
Selain berdialog dengan para audiens pendengar zoom meeting, beliau juga mengajak umat untuk belajar sejarah. Bahwa wabah seperti ini bukan pertama kali terjadi di dunia, tetapi pada zaman Rasulullah saw, pernah terjadi thaun yang menewaskan para sahabat. Sehingga Nabi pernah bersabda, “Apabila engkau dapati ada penyakit menular berbahaya. Maka hendaklah engkau lari, sepert dikejar singa.”
Beliau juga mencontohkan Khalifah Umar yang mengambil kebijakan, membatalkan perjalanan ke Syam, karena menghindar thaun yang tersebur di wilayah tersebut. “Kita akan kembali ke Madinah, untuk lari dari qadar dan menuju qadar (takdir) Allah yang lain,” kata Umar Ibn Khattab, Khalifah Al Rashidin, Amir al Mu’minin.
Beliau juga mengingatkan sejarah, bahwa Islam mempunyai ahli kedokteran yang hebat, Ibn Sina, yang mula pertama kali mencetuskan gagasa karantina untuk mencegah penularan.
Selanjutnya dapat mengikuti rekaman ini.
Rekaman 1
Rekaman 2
Rekaman 3: