Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Huzaimah T Yanggo terkait hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (13/9).
Dalam penyampaian fatwa tersebut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajaran pimpinan KLHK. Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan manusia secara sengaja yang menyebabkan terbakarnya hutan dan atau lahan.
Pengumuman tengan Fatwa Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),
Fatwa MUI No 30/2016
“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram,” katanya.
Lebih lanjut ia pun mengungkapkan bahwa memfasilitasi, membiarkan dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan pun hukumnya haram.
Sebagai aktifis lingkungan, Dr. Fachruddin Mangunjaya dari Pusat Pengajian Islam UNAS, merasa bersyukur dan berterima kasih atas upaya keras MUI dalam keperduliannya pada persoalan lingkungan dan menjawabnya dengan pendekatan moral agama. “Masalah lingkungan adalah masalah moral atau akhlak manusia dalam memperlakukan alam, dan Islam adalah agama yang mengecam adanya pengrusakan. Dengan adanya fatwa ini akan semakin jelas bahwa Islam menjelaskan secara pasti tentang perlindungan dan pemuliaan lingkungan hidup,” tambanya.
Sementara itu pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam ketentuan hukumnya wajib. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan sejumlah syarat.
Dalam Fatwa tersebut selain memuat pandangan syariat tentang lingkungan dan hukum pembakaran hutan, juga MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghargai upaya yang telah disampaikan MUI. Persoalan lingkungan selain pengetahuan juga membutuhkan kampanye publik.
“Apalagi terkait kebakaran hutan dan lahan, dari pengalaman empirik dan pengalaman KLHK hukum material saja tidak cukup, apalagi hukum formal tapi yang paling penting hukum moral,” katanya.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S Prabowo mengungkapkan, fatwa ditetapkan berdasarkan kajian, kunjungan lapangan oleh MUI dan KLHK sejak Maret-Juli 2016. Berdasarkan kajian 99 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi karena adanya campur tangan manusia.
“Oleh karenanya penanggulangan terhadap masalah ini haruslah dengan pendekatan moral agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kerusakan,” ucapnya.
Fatwa ini lanjutnya mengharamkan perbuatan pembakaran yang menimbulkan kemudharatan, termasuk perbuatan memfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan atasnya.
Fatwa pembakaran hutan dan lahan ini adalah fatwa keempat di bidang lingkungan yang telah dikeluarkan MUI, setelah fatwa ramah lingkungan, satwa langka dan pengelolaan sampah.
Lihat Berikut Fatwanya:
- Bahasa Indonesia: SALINAN_Fatwa MUI Tentang Hukum Karhutla No 30 Tahun 2016 Pdf
- Forest Fire Fatwa Pdf FATWA-KARHUTLA-English
Lihat Juga Fatwa-fatwa sebelumnya tentang Lingkungan hidup: