Pengakuan dan Penguatan Lubuk Larangan Sebagai Kawasan Konservasi Tradisional

Upaya konservasi dapat dilakukan bukan hanya dengan cara konvensional, tetapi juga secara
tradisional. Penelitian ini akan berorientasi pada upaya untuk memperkuat pengakuan atas
kearifan lubuk larangan dalam upaya menghargai kontribusi masyarakat tradisional, khususnya
Muslim yang mempraktikkan kegiatan konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam
berkelanjutan. Kunjungan lapangan ini dilakukan di empat propinsi di Pulau Sumatra yaitu
Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Jambi.

Lubuk larangan perlu mendapatkan perhatian, penguatan dalam kebijakan dan sokongan dari pemerintah pusat secara nasional, maupun di daerah.Tradisi ini dapat menjadi jalan masuk yang penting pendidikan konservasi di tengah masyarakat, dan sekaligus dapat mereduksi rendahnya kesadaran tentang perawatan sungai seperti membuang sampah dan mencemari sungai. Lubuk larangan juga dapat mengisi target global Aichi 2020, dan pemetaan dan pengakuan perlu dilakukan karena upaya masyarakat ini dapat memenuhi setidaknya tiga tujuan (goals) dan Sembilan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Selain itu, pengakuan atas lubuk larangan dapat menjadi jalan keluar, mendekati pada upayaupaya masyarakat mempertahankan alam asli (nature) dan berkontribusi pada upaya upaya konservasi alam, melalui Nature base solution (NbS) yang sekarang tengah dicanangkan dalam program global mencegah melajunya perubahan iklim. Policy Brief (Naskah Kebijakan) ini, merupakan salah satu hasil kajian penelitian yang dibiayai oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset dan. Teknologi. Kontrak Nomor: 309/E4.1/AK.04.PT/2021.

(Policy Brief Download Disini)

Penulis: Fachruddin M Mangunjaya, Aadrean, Yarni, Gugah Praharawati

Berita Terkait :

 

Bagikan Artikel

Recent Posts