Berkenaan dengan tindak lanjut Fatwa MUI No 30/2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya, MUI mengadakan pelatihan guna peningkatan kapasitas dan penyamaan presepsi bagi khatib dan da’i bahwa penanganan masalaha kebakaran lahan gambut dapat diselesaikan secara bersama-sama. Sehingga khatib dan da’i bukan hanya dapat menularkan pengetahuan mengenai menjaga keseimbangan ekosistem dan alam sesuai ajaran Islam, tetapi juga dapat mengajak masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekologis gambut. Para khatib dan dai diharapkan dapat memicu masyarakat di lingkungannya agar sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan ekologis gambut, baik secara mandiri maupun komunal melalui media khutbah jum’at atau kegiatan dakwah keagamaan lainnya. Modul Peningkatan Kapasitas Da’i Pelestarian dan Restorasi Gambut ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi yang dapat digunakan untuk mendukung segala aktivitas khatib dan da’i dalam melaksanakan tugas untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Fatwa MUI No 30/2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya (Fatwa Karhutla).
–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin
- Buku MODUL_Final (Pdf 7.706kb)
- Cover depan Buku MODUL (JPeg 4, 204)