Sebuah penelitian yang baru-baru ini dilakukan telah mengkaji keterlibatan ulama di tingkat akar rumput dalam membantu pelaksanaan Fatwa MUI No 4/2014 yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Penelitian ini mengukur pengetahuan, sikap, dan praktik (KAP) serta niat mereka untuk melestarikan alam dan satwa liar di kawasan konservasi. Ulama yang terlibat berasal dari 11 desa di sekitar Taman Margasatwa Rimbang Baling (RBWS), Riau.
Para ulama diberdayakan dan dilatih untuk memahami etika konservasi dalam Islam, menerima fatwa, serta mendapatkan bimbingan dan informasi yang intensif terkait dengan dakwah. Mereka kemudian diuji menggunakan kuesioner sebelum dan setelah pelatihan.
Hasil survei ini menggunakan 15 indikator pertanyaan. Hasil uji ANOVA menunjukkan bahwa pre-test dan post-test menghasilkan hasil F yang signifikan, dengan nilai sig < 0,05. Hubungan antara sikap, norma, perilaku, dan pengetahuan terkait pelestarian satwa liar sebelum pelatihan adalah R = 0,547 dan setelah pelatihan menjadi R = 0,662. Variabel-variabel tersebut memengaruhi tindakan pelestarian satwa liar sebesar 37,4%.
Penelitian ini memberikan gambaran yang menarik tentang bagaimana peran ulama di tingkat desa dapat memengaruhi upaya pelestarian alam dan satwa liar dalam konteks Fatwa MUI No 4/2014. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar.
Akses hasil penelitian lengkap pada tautan:
https://journals.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/2043