Kegiatan ini merupakan wujud konsistensi dan komitmen UNAS dalam menyebarkan pemahaman fatwa MUI tentang Perlindungan Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem dan mendorong perubahan perilaku di masyarakat terhadap satwa langka.
Jakarta [UNAS] – Sebagai upaya tindak lanjut dalam penguatan dan sosialisai fatwa tersebut dalam rangka mendapatkan pemahaman akademik dan ilmiah tentang perlunya melakukan pendekatan agama untuk melestarikan lingkungan dan konservasi, serta guna mendapatkan masukan atas rencana tindak lanjut kegiatan dalam upaya mendukung implementasi fatwa dan usaha pelestarian satwa langka tersebut, Universitas Nasional bekerjasama dengan mitranya menggelar seminar nasional yang digelar di Hotel Bidakara, Ruang Kunti pada Rabu (26/11) dengan mengundang Advisor WWF Indonesia, Prof. Dr. Hadi. S. Alikodra sebagai keynote speaker dan Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Dr Ahmad Sudirman Abbas, Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Ir. Sonny Partono,MM, Ketua Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA – Majelis Ulama Indonesia, Dr. Hayu Prabowo, Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional, Drs. Rubin Tjamin, M.Si sebagai pembicara. Tidak hanya itu, memberikan sambutan pula Sekjen Alliance of Religions and Conservation (ARC) – UK, Mr. Martin Palmer.
“Seminar yang digelar di Hotel Bidakara pada 26 November 2014 ini tidak hanya membahas bagaimana pelestarian alam dan lingkungan dalam perspektif Islam dari narasumber yang hadir saja, tapi juga akan dibahas tentang survei yang telah dilakukan oleh Unas dibantu dengan mitranya tentang efektifitas fatwa tersebut. Harapannya, melalui survei ini kita bisa melihat bagaimana efektifitas fatwa dan mengupayakan jawaban ilmiah tentang upaya dan kekuatan fatwa ini dalam perubahan perilaku di masyarakat terhadap satwa langka,” jelas Wakil Ketua Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional, Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si saat ditemui di ruang Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Senin (24/11).
Seminar Nasional ini merupakan wujud konsistensi dan komitmen Universitas Nasional dalam menyebarkan pemahaman fatwa MUI No.4/2014 tentang Perlindungan Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem tersebut dibuktikan dengan berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Universitas Nasional bersama Bidang Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PLH-SDA MUI) ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Ujung Kulon – Banten pada 16 – 19 Agustus 2014, Banda Aceh pada 8 – 9 September 2014 bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Fauna Flora Internasional (FFI), dan sosialisi di Pekan Baru – Riau yang bekerjasama dengan WWF Indonesia dan MUI Provinsi Riau. Hasil sosialisasi ini juga akan menjadi salah satu agenda yang akan dibahas pada acara yang mengundang puluhan peserta dari berbagai Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pondok Pesantren.
Sebelumnya, melalui permohonan dari Universitas Nasional, Direktur Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, WWF Indonesia, Fauna dan Flora Internasional dan Harimau Kita, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 Januari 2014 telah mengeluarkan Fatwa No. 4/2014 tentang Perlindungan Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Hal ini dilandaskan dari pemahaman bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia tentu menjunjung tinggi Islam yang dikenal sebagai agama rahmatan lil’alamin bagi seluruh alam semesta. Oleh karena itu, rahmat ini tidak hanya terbatas hanya pada manusia saja, melainkan juga ke seluruh makhluk hidup ciptaan Tuhan lainnya, yaitu tumbuhan, satwa serta lingkungan sekitarnya sehingga upaya pelestarian akan seluruh alam semesta inipun sejatinya dapat dilakukan melalui pendekatan agama Islam.
“Seluruh masyarakat di Indonesia saya rasa semua beragama, dan memang mayoritas adalah muslim. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim pasti ajaran Islam telah masuk ke dalam pikiran dan perasaan kita, sehingga pelestarian satwa melalui pendekatan agama dengan adanya fatwa ini pun saya rasa akan sangat efektif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Selain itu, kami sebagai warga akademisi juga harus turut berperan dalam mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang fatwa ini agar masyarakat mengerti arti penting dari pelestarian satwa dalam kehidupan,” papar Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S.,Apt saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Selain itu, MUI melalui Ketua Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Dr. Hayu Prabowo menyatakan bahwa Agama Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi dan melindungi satwa, karena memperlakukan satwa langka secara “ihsan” hukumnya wajib, sehingga satwa dapat lestari hidup berdampingan dengan manusia serta menjalankan perannya sebagaiman tujuan penciptannya untuk kebaikan manusia. “Seluruh binatang diciptakan Allah SWT dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan ditundukkan untuk kepentingan kemaslahatan manusia (mashlahah ‘ammah) secara berkelanjutan. Orientasi pembangunan yang hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi telah mengeksploitasi sumber daya alam yang tidak memperdulikan kelestariannya. Hal ini menyebabkan hilangnya habitat dan menurunnya populasi satwa langka, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian untuk manusia itu sendiri. Misalnya berkurangnya kawasan hutan sehingga rusaknya ekosistem dan muncul konflik antara manusia dan gajah akibat berkurangnya kawasqan hutan sebagai sumber kehidupan,” tambah Hayu.
Sedangkan WWF Indonesia menyambut baik kegiatan sosialisasi Fatwa Satwa Langka dan berkomitmen mendukung kegiatan ini bersama dengan LSM yang terkait. “Kami menyambut baik inisiatif tentang fatwa ini dan turut bersyukur bahwa ulama telah membantu upaya konservasi yang signifikan.” Ujar Advisory WWF Indonesia, Prof. Dr. Hadi. S. Alikodra.