Dimulainya Perjalanan Baik menuju Pengakuan Lubuk Larangan sebagai Kawasan Konservasi Tradisional

Inisiatif baik untuk mendapatkan pengakuan Lubuk Larangan sebagai kawasan konservasi tradisional telah dimulai melalui penelitian yang mendapat dukungan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penelitian ini yang dilakukan para ahli konservasi alam, yaitu Dr. Fachruddin M. Mangunjaya dari Sekolah Pasca Sarjana Magister Biologi Universitas Nasional , Dr. Aadrean, M.Sc. dari Departemen Biologi Universitas Andalas, Dra. Yarni, M.Si. dari Fakultas Biologi Universitas Nasional, dan Dra. Gugah Praharawati, MSiM dari Center for Islamic Studies Universitas Nasional.

Para peneliti melihat bahwa kawasan konservasi di Indonesia telah mencakup semua kategori The International Union for Conservation of Nature (IUCN), kecuali kategori VI yaitu kawasan lindung dengan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. IUCN telah mendefinikan kategori ini sebagai kawasan yang melestarikan ekosistem dan habitat, bersama dengan nilai-nilai budaya terkait dan sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional. Mereka umumnya besar, dengan sebagian besar wilayah dalam kondisi alami, di mana sebagian berada di bawah pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan di mana penggunaan sumber daya alam non-industri tingkat rendah yang sesuai dengan konservasi alam dipandang sebagai salah satu tujuan utama dari daerah.

Kategori VI menyebutkan dua unsur yang menjadi peluang bagi pengelolaan kawasan konservasi yang ada di Indonesia yaitu nilai budaya dan pengelolaan secara tradisional. Kearifan lokal dalam pengelolaan kawasan ini antara lain dapat dilihat di Lubuk Larangan di Sumatra, Nyabuk Gunung di Jawa, dan Subak di Bali. Namun, kearifan lokal ini belum diakui di konteks nasional dan global. Tanpa perlu penambahan kawasan baru, dengan hanya mengakomodir kawasan konservasi tradisional dapat menambah luasan kawasan konservasi yang terdata dan terkelola dan yang akan termasuk sebagai kawasan konservasi IUCN Kategori VI.

Lampiran:

Lihat Juga :

Bagikan Artikel

Recent Posts