Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Masa Depan Ekologis Bangsa

Jakarta, 18 Juni 2026 – Pusat Pengajian Islam (PPI) Universitas Nasional (UNAS) turut menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat yang mendorong negara segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat setelah perjuangan yang telah berlangsung hampir dua dekade.

Ketua PPI UNAS sekaligus Dekan Fakultas Biologi dan Pertanian (FBP) UNAS, Dr. Fachruddin Mangunjaya, juga sebagai Penasehat Prakarsa Lintas Agama untuk Perlindungan Hutan Tropis (IRI) Indonesia, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan hanya persoalan keadilan sosial dan hak konstitusional, tetapi juga merupakan kebutuhan ekologis yang sangat mendesak. Menurutnya, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat merupakan benteng penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dan ketahanan ekosistem. Hal ini sejalan dengan temuan IPBES yang menunjukkan bahwa kawasan adat cenderung mengalami tingkat degradasi lingkungan yang lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya.

“Masyarakat adat adalah penjaga ekosistem yang telah terbukti mampu mempertahankan hutan, sungai, lahan gambut, dan berbagai lanskap penting bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga strategi penting untuk menjaga masa depan ekologis bangsa,” tegas Dr. Fachruddin Mangunjaya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum atas wilayah adat sering kali menjadi pemicu konflik tenurial, ekspansi lahan yang tidak terkendali, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Dalam konteks krisis biodiversitas global, pengakuan hak-hak masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari solusi untuk mencapai target konservasi nasional sebagaimana tercantum dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Dekan Fakultas Biologi dan Pertanian UNAS ini juga menilai bahwa perlindungan masyarakat adat memiliki dimensi moral dan spiritual yang kuat. Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga keseimbangan bumi dan mencegah kerusakan lingkungan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan berbagai praktik kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia yang mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab antar-generasi.

Selengkapnya dapat disimak di YouTube TVR PARLEMEN: BALEG DPR RI RDPU DENGAN NARASUMBER TERKAIT RUU TENTANG MASYARAKAT ADAT

Bagikan Artikel

Recent Posts

MEDIA

Daya Tarik Ekopesantren dan Media Global

JAKARTA (25/5)—Dalam dua dekade terakhir, setidaknya telah puluhan kali media-media asing yang kemudian meliput faith-based environmental movement, atau Gerakan lingkungan berbasis keimanan. Seperti gerakan ekopesantren,

Read More »