LOKALATIH DA’I KONSERVASI DI UJUNG KULON Kerjasama PPI UNAS, PLH SDA MUI dan WWF Indonesia

1. Latar belakang
Upaya-upaya konservasi atau pelestarian lingkungan hidup selama ini lazimnya selalu dilakukan dengan pendekatan saintifik. Dengan pendekatan saintifik ini masalah-masalah kerusakan hutan dan sumberdaya alam pada umumnya dijelaskan dengan bahasa-bahasa akademik yang seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, misalnya penggunaan istilah efek rumah kaca, penipisan lapisan ozon, deforestasi, dan lain sebagainya. Pada kondisi tertentu, penggunaan pendekatan demikian memang tidak bisa dielakkan karena upaya-upaya konservasi selama ini seakan identik dengan inisiatif dari kalangan akademisi dan praktisi yang belajar di universitas-universitas.
Spanduk MUI BADAK FINAL 300x100cm - Copy.

Sejalan dangan perkembangan zaman, maka dirasa perlu melakukan inovasi dan pendekatan dalam mencapai keberhasilan konservasi yang lebih baik dan tepat. Maka akhir akhir ini para praktisi konservasi mulai menoleh upaya konservasi dengan pendekataan keyakinan atau berdasarkan keimanan (faith and conservation).
Islam adalah agama Rahmatan lil ‘alamin, rakhmat untuk semeta alam memiliki warisan yang sangat kaya dari sumber-sumber Al Qur’an dan Hadits, yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia memelihara alam. Namun disayangkan selama ini pengajaran agama Islam amat sedikit menyentuh aspek lingkungan hidup, sementara yang paling dominan diajarkan adalah aspek-aspek ubudiyah dan muamalah, yang terfokus pada hubungan manusia dengan sang Pencipta dan hubungan antar manusia. Dengan berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi berulang-ulang di negeri ini, kita sepatutnya juga kembali kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Hadits untuk mencari penjelasan bagaimana sesungguhnya Sang Pencipta telah menetapkan manusia sebagai khalifah di Bumi dengan segala tanggung jawabnya.

Setelah MUI membuat mengeluarkan Fatwa No 41 2013, tentang Perlindungan Satwa untuk Kelestarian Ekosistem, dan sosialisasi di lapangan, maka perlu dilakukan pengawalan secara seksama atas sosialisasi fatwa ini di daerah dan dilapangan. Terutama pada lokasi lokasi yang mempunyai potensi dimana dilakukan kegiatan konservasi satwa langka yang komprehensip seperti Ujung Kulon dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

2. Tujuan kegiatan:

Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain:
a. Melakukan Training to Trainer (ToT) untuk kegiatan intensifikasi sosialisasi fatwa dengan cara melibatkan Dai lokal untuk melakukan sosialisasi Fatwa.
b. Meningkatkan kapasitas Dai lokal dalam upaya penyampaian fatwa di masyarakat beserta targetnya.
c. Melakukan aksi lansung penyampaian di masyarakat dalam upaya sosialisasi yang kemudian di monitor hasilnya oleh tim monitoring dan evaluasi.

3. Hasil yang diharapkan:

a. ToT mendapatkan sasaran yang tepat dalam upaya sosialisasi fatwa no 14/2013 yang efektif
b. Meningkatnya pemahaman para dai lokal dalam menyampaikan upaya fatwa dan penyadaran masyarakat terhadap konservasi dan lingkungan terutama badak.
c. Penyampaian dapat dilakukan di lembaga-lembaga agama: masjid dan majlis ta’lim pengajian

4. Waktu dan Tempat Waktu dan Tempat
Waktu 25 -26 Mei 2016
Tempat: Ecologde, Desa Sumur, Kecamatan Sumur, Banten.

5. Panitia Penyelenggara

Pusat Pengajian Islam UNAS Jakarta, PLH SDA MUI dan WWF Program Ujung Kulon.

Bagikan Artikel

Recent Posts