Qanun Konservasi: Islam mewariskan praksis konservasi

Abad 17, sebuah kitab berbahasa Melayu yang ditulis beraksara Melayu (jawi) ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad al Banjari, terbit 1195 H ( 1779-1780 M) , berjudul: Sabil al Muhtadin, Litafaqahu fi amir al din. Kitab ini berpengaruh pada gaya hidup dan keseharian praksis ibadah umat Islam di Asia Tenggara: menyebar dari Indonesia, kepulauan Nusantara, hingga Brunai, Semenanjung Malaysia, Vietnam, Laos hingga Thailand. Kitab yang berusia tiga abad lebih ini, masih dikaji di Pesantren dan negara-negara Asia Tenggara. Kitab ini memberikan sebuah legacy tentang pelarangan mengkonsumsi satwa liar seperti orang utan, monyet, kura kura (bidawang) dll yang sekarang menjadi langka di dilindungi. #PublicTalk di Wallacea Week 2018, di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 11 Oktober 2018:

Bagikan Artikel

Recent Posts

NEWS & EVENTS

Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Para ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan muslim baru saja melahirkan Perjanjian Al-Mizan. Upaya menjaga masa depan bumi dan peradaban. Koran Tempo, Senin, 18 Maret 2024

Read More »